Selasa, 11 Januari 2011

BEBASKAN INDONESIA DARI PORNOGRAFI DAN SEKS BEBAS DENGAN SYARIAH ISLAM

Kasus video mesum yang dibintangi oleh pemain mirip artis, akhir-akhir ini terus menghiasi pemberitaan dan pembicaraan di tengah masyarakat. Di beberapa media cetak, kasus ini menjadi headline news. Bahkan kasus ini pun sampai dimuat di beberapa media yang berpengaruh di AS. Kemunculan video mesum itu dengan pemberitaan yang begitu luas akan makin menumbuhsuburkan perilaku seks bebas dan seks pranikah, juga membangun kesan di masyarakat bahwa apa yang mereka lakukan sebagai sesuatu yang biasa.
Terinspirasi video porno mirip artis ’Ariel-Luna Maya’ yang ditontonnya, tiga orang pemuda tega memperkosa seorang gadis FA (17), seorang pelajar sebuah SMK di Ungaran, Kabupaten Semarang (seruu.com, 20/06/2010). Dengan maraknya pemberitaan, tak ayal telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengancam masyarakat.
Sebenarnya, akar masalah penyebaran video mesum dan perilaku seks bebas di masyarakat adalah karena sekularisme dan liberalisme di tengah masyarakat. Sekularisme adalah paham yang menolak peran agama dalam kehidupan umum. Agama hanya dianggap sebagai urusan pribadi dan itu pun dipersempit sebatas urusan spiritual dan ritual. Nilai-nilai dan aturan agama (Islam) tidak boleh diikutkan dalam masalah publik. Adapun liberalisme adalah paham yang mengajarkan bahwa setiap manusia bebas berkeyakinan dan berperilaku selama tidak merugikan orang lain. Paham kebebasan ini juga mengajarkan bahwa setiap orang bebas menjalin hubungan dengan siapa saja dan bahkan berhubungan seks dengan siapa saja asal suka sama suka dan tidak ada paksaan.
Celakanya, pengaturan kehidupan sosial yang ada saat ini dibangun berlandaskan pada ide sekularisme dan liberalisme itu. Tengok saja, di dalam KUHP seseorang yang berhubungan di luar ikatan perkawinan tidak dianggap melakukan tindakan pidana selama dilakukan suka sama suka. Padahal bisa jadi hanya pasal itulah yang bisa digunakan untuk menjerat pemain video mesum itu. Walhasil, perundang-undangan sekular yang ada saat ini jelas tak mampu mengatasi problem pornografi, pornoaksi, dan seks bebas yang marak terjadi di tengah masyarakat.
Islam menetapkan bahwa persoalan seks dibatasi hanya dalam kehidupan suami-istri. Persoalan seks tidak boleh diumbar di ranah umum. Islam juga mengajarkan adab-adab dalam hubungan suami-istri.  Islam mengharamkan siapapun menceritakan perihal hubungan tersebut kepada orang lain. keharaman hukum menceritakan tersebut termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa ditonton orang lain. Siapapun yang melakukannya atau yang menyebarkannya seperti penyedia situs, yang menggandakan CD, dsb, dalam pandangan syariah berarti telah melakukan tindakan pidana. Oleh karenanya, bagi pelaku jika terbukti maka bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad qadhi; bisa dalam bentuk tasyhir (diekspos), di penjara, dicambuk dan bentuk sanksi lain yang dibenarkan oleh syariah.
Di sisi lain, pemerintah yang diamanahi mengurus segala urusan rakyat, selain menjalankan hukuman di atas, juga harus bertindak untuk memutus rantai kerusakan itu agar tidak terus bergulir; baik dengan memblokir situsnya, melakukan tindakan razia, dll. Ide-ide sekularisme dan liberalisme harus dikikis habis dari masyarakat karena ide-ide itulah menjadi dasar dan mendorong terjadi dan menyebarnya kerusakan semacam itu di masyarakat. Sebelum itu, sangat penting dilakukan pendidikan Islam kepada masyarakat secara terus-menerus dan berkesinambungan.
Oleh karena itu, untuk membebaskan Indonesia dari pornografi dan seks bebas, hanya mungkin dilakukan jika sistem yang diterapkan adalah sistem yang berlandaskan akidah Islam, yaitu syariah Islam.
Maka dari itu, sudah tiba saatnya kita mengakhiri sistem sekular, dan tiba saatnya kita segera tegakkan sistem Islam dan syariahnya.
Oleh: Shintia Rizki Nursayyidah
Surat pembaca tanggal 21 Juni 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar